PRESBITERIAL SINODAL DAN SINODAL PRESBITERIAL
Almarhum Pdt. W.F. Rumsarwir, penulis artikel “Presbiterial Sinodal dan Sinodal Presbiterial”. Foto: Arsip Majalah Suara Lonceng.

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan karya almarhum Pdt. W.F. Rumsarwir yang pertama kali diterbitkan dalam Majalah Suara Lonceng, Edisi II Tahun 2009. Redaksi menerbitkannya kembali sebagai bagian dari dokumentasi pemikiran gerejawi. Ejaan, tanda baca, kapitalisasi, dan susunan paragraf disesuaikan seperlunya tanpa mengubah substansi tulisan.
Pengantar
Redaksi Suara Lonceng meminta saya menulis tentang Presbiterial Sinodal dan Sinodal Presbiterial untuk dimuat dalam Majalah Suara Lonceng. Alasannya ialah untuk mengisi rubrik perayaan ulang tahun ke-153 Pekabaran Injili di Papua.
Namun, hemat saya, ada alasan yang lebih mendalam, yaitu pemahaman tentang Presbiterial Sinodal dan Sinodal Presbiterial yang belum dipahami dan diwujudkan secara baik dalam gereja kita.
Apa yang kita maksudkan dengan kepemimpinan gereja yang presbiterial sinodal?
Peraturan Pokok Gereja tentang Jabatan, Jemaat, Klasis, dan Sinode, Pasal 20 ayat (8), menyebutkan bahwa salah satu tugas BP Am Sinode adalah:
“Menjaga agar kepemimpinan gereja yang presbiterial terlaksana dan berlangsung dengan baik.”
Artinya, BP Am Sinode mengawasi dan menjaga supaya mekanisme kepemimpinan presbiterial dijalankan dengan baik dalam seluruh kehidupan gereja, baik di tingkat Jemaat, Klasis, maupun Sinode.
Pertanyaan kita ialah: apakah gereja telah memahami arti dan makna Presbiterial Sinodal yang diamanatkan untuk dilaksanakan dengan baik?
Sejauh yang saya lihat dan alami, kita belum melaksanakan secara konsekuen prinsip-prinsip Presbiterial Sinodal. Sebaliknya, yang tampak ialah gejala “presbiterialisme episkopal”, yaitu presbiterialisme yang bercorak dan cenderung episkopal.
Dalam keadaan seperti itu, status dan jabatan dalam struktur gereja berubah menjadi alat kekuasaan. Setiap pemegang jabatan dalam struktur Klasis dan Sinode merasa lebih berhak dan lebih berkuasa untuk mengatur serta menentukan kebijakan yang akan diberlakukan.
Struktur gereja kemudian berubah menjadi birokrasi hierarkis seperti yang berlaku dalam pemerintahan sipil.
Kalau demikian, apakah yang dimaksud dengan Presbiterial Sinodal dalam sistem pemerintahan gereja? Apakah sistem ini sama dengan sistem birokrasi pemerintahan yang hierarkis, atau mempunyai corak yang berbeda?
1. Presbiterial Sinodal dan Sinodal Presbiterial
Pertanyaan yang selalu muncul dalam gereja ialah: manakah sistem pemerintahan gereja yang terbaik dan perlu dijadikan sebagai susunan pemerintahan gereja?
Terdapat berbagai sistem pemerintahan gereja, antara lain episkopalisme, presbiterialisme, independenisme, kolegialisme, dan sistem-sistem lainnya.
Pilihan terhadap suatu sistem pemerintahan gereja sangat bergantung pada alasan yang mendasari pemilihan dan pemberlakuan sistem tersebut sebagai mekanisme pemerintahan gereja. Pilihan itu tentu harus mempunyai dasar teologis yang jelas.
Presbiterial Sinodal sebagai sistem dan struktur pemerintahan gereja bertumbuh dan berkembang sesudah Reformasi Gereja. Sistem ini terutama dikembangkan oleh Calvin sebagai salah satu tokoh Reformasi, selain Luther.
Pada Sidang Sinode di Paris tahun 1559, gereja-gereja Protestan beraliran Calvinis menetapkan Presbiterial Sinodal sebagai sistem pemerintahan gereja.
Penetapan tersebut merupakan reaksi dan penolakan terhadap sistem pemerintahan gereja papalisme-episkopal yang berlangsung sampai masa Reformasi. Dalam sistem tersebut, kekuasaan untuk mengatur dan menetapkan kebijakan gereja terletak pada Paus, yang dipandang sebagai kepala gereja, wakil Kristus, dan pengganti Rasul Petrus.
Presbiterial Sinodal mengedepankan pemahaman dan prinsip pokok bahwa Majelis Jemaat merupakan satu kesatuan yang bertugas mengatur dan menata kehidupan jemaat.
Majelis Jemaat terdiri dari pendeta atau Pelayan Firman, penatua, dan syamas atau diaken. Sebagai satu kesatuan, setiap anggota Majelis Jemaat menjalankan tugas sesuai dengan bagian dan kewenangan yang telah diatur dan ditetapkan.
Dalam kesatuan Majelis Jemaat, tidak ada jabatan yang lebih utama daripada jabatan lainnya. Tidak ada hierarki dalam tubuh Majelis Jemaat.
Presbiterial Sinodal, sebagaimana ditetapkan di Paris pada tahun 1559 dan diterapkan dalam Tata Gereja GKI di Papua, mengandung pengertian bahwa semua jabatan mempunyai kedudukan yang sama. Semua keputusan harus diambil pada tingkat presbiterial, yaitu melalui Majelis.
Prinsip ini berlaku dalam keseluruhan struktur gereja.
Presbiterial Sinodal mengutamakan keputusan bersama untuk menghindari hierarkisme dan episkopalisme yang dapat muncul dalam gereja-gereja Calvinis. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi terhadap sistem pemerintahan gereja yang hierarkis dan episkopal sebelum Reformasi, ketika seluruh kebijakan gereja ditetapkan oleh Paus dan kemudian dijalankan oleh para uskup.
Gereja-gereja Protestan beraliran Calvinis berusaha menghindari sistem episkopal tersebut melalui penerapan prinsip Presbiterial Sinodal.
Prinsip Presbiterial Sinodal menegaskan bahwa semua jemaat dan semua jabatan mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada satu gereja yang memerintah gereja lain. Tidak ada satu jabatan yang memerintah jabatan lain. Semuanya mempunyai tanggung jawab yang sama.
Hal ini berarti bahwa dalam Majelis Jemaat, Klasis, dan Sinode, pimpinan harian badan tidak boleh berperan sebagai penguasa atau pemegang kekuasaan tunggal. Kekuasaan dan kewenangan berada pada badan secara bersama-sama.
Penyalahgunaan jabatan sering terjadi karena ketidakmengertian terhadap prinsip ini. Penyalahgunaan juga terjadi karena adanya keinginan untuk berkuasa dan mempermainkan kekuasaan di dalam gereja.
2. Kristus sebagai Kepala Gereja
Pengertian dasar tentang arti dan makna Presbiterial Sinodal berlaku dalam seluruh jenjang struktur gereja. Struktur dan sistem Presbiterial Sinodal terlihat dengan jelas dalam Tata Gereja GKI.
Dr. Locher, yang menghadiri Sidang Sinode GKI pertama pada tahun 1956 di Serui, mengatakan bahwa pengakuan dalam Tata Gereja GKI sangat singkat, tetapi Tata Gerejanya memperlihatkan bentuk Presbiterial Sinodal.
Bentuk tersebut tampak melalui peran anggota jemaat setempat dalam memilih Majelis Jemaat. Selanjutnya, Majelis Jemaat berperan dalam memilih calon-calon untuk Klasis dan Sidang Sinode. Pada setiap periode dipilih calon-calon yang baru.
Orang-orang yang menduduki jabatan gereja tidak ditunjuk dan diangkat dari atas. Mereka dipilih oleh jemaat sebagai basis Presbiterial Sinodal.
Pemahaman Presbiterial Sinodal dalam GKI juga terlihat dalam Pengakuan GKI yang terdapat dalam Tata Gereja, Bab I:
“Yesus Kristus ialah Kepala dan Tubuh-Nya yang memelihara gereja dan memerintah gereja dengan Sabda-Nya dan Roh-Nya. Alkitab sebagai Firman Allah menunjukkan dan memimpin pengakuan, kehidupan, dan pekerjaan gereja.”
(Tata Gereja 1956, Pasal 1)
Dr. Locher mengakui bahwa Tata Gereja GKI bersifat dan mempunyai karakter Presbiterial Sinodal karena memberikan peran kepada warga gereja untuk memilih calon-calon Majelis Jemaat, Klasis, dan Sinode. Karakter tersebut juga terlihat karena Alkitab sebagai Firman Allah menuntun dan membimbing kehidupan serta pekerjaan gereja.
Secara tidak langsung, pengakuan itu menegaskan bahwa kekuasaan dalam gereja berada pada Kristus. Prinsip ini disebut kristokrasi.
Kekuasaan gereja bukan berada pada pemimpin struktural. Pemimpin struktural di tingkat Sinode, Klasis, dan Jemaat menjalankan kuasa dan kewibawaan Kristus. Mereka harus mendengarkan dan memberlakukan Firman Allah sebagai kehendak Kristus.
Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan keputusan harus dirundingkan serta dibicarakan dalam rapat-rapat Majelis atau Badan. Rapat harus dimulai dengan membuka Firman Allah dan berdoa sebelum mengambil keputusan.
Setiap keputusan harus diuji: apakah keputusan tersebut baik, adil, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teologis?
Prinsip berunding bersama dalam rapat sebagai ciri Presbiterial Sinodal telah diatur dalam Tata Gereja GKI sejak tahun 1956 dan tetap relevan sampai sekarang.
Bab I Pasal 9 Tata Gereja GKI Tahun 1956 menyatakan:
“Supaya jangan satu jemaat memerintah jemaat lain, dan janganlah satu jabatan memerintah jabatan lain, lagi janganlah seorang pejabat memerintah pejabat lain, maka pimpinan gereja dilaksanakan di bawah pemerintahan Yesus Kristus dalam sidang-sidang pejabat. Sidang-sidang itu ialah: untuk Jemaat, Majelis Jemaat; untuk Klasis, Sidang Klasis; dan untuk Gereja, Sidang Sinode.”
Rumusan Pasal 9 Tata Gereja GKI Tahun 1956 sangat tegas dan jelas. Segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kebijakan harus diatur serta ditetapkan dalam sidang-sidang atau rapat-rapat badan gereja.
Suara gereja adalah suara badan.
Suara gereja bukan suara atau pendapat pribadi Ketua Sinode, Sekretaris Sinode, Ketua Klasis, atau pejabat tertentu. Suara gereja merupakan suara dan pendapat badan yang telah dibahas, ditetapkan, dan disepakati bersama. Ketua dan anggota badan hanya menyampaikan keputusan tersebut.
Dengan demikian, GKI terwakili dalam badan gereja, bukan dalam diri seorang anggota atau pejabat badan.
Prinsip ini berbeda dengan sistem Gereja Katolik dan pemerintahan sipil. Dalam Gereja Katolik, suara gereja direpresentasikan oleh uskup. Dalam pemerintahan sipil, suara pemerintahan disampaikan oleh pejabat yang memerintah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota.
Presbiterial Sinodal mencegah gereja dipersonifikasikan dalam diri seorang pejabat, seperti yang terjadi dalam sistem papalisme dan episkopalisme.
Karena itu, kebersamaan yang diwujudkan dalam rapat-rapat sebagai kolektivitas presbiterium harus diatur dan ditetapkan sebagai pola kehidupan gereja.
Berdasarkan prinsip tersebut, warga gereja dapat bersuara dan menilai suatu kebijakan secara kritis. Setiap kebijakan perlu diuji: apakah kebijakan itu merupakan suara bersama atau hanya suara perorangan?
3. Batas Kewenangan dalam Struktur Gereja
Pengertian dasar Presbiterial Sinodal berlaku dalam seluruh jenjang struktur gereja yang menganut tradisi Calvinis. Hal ini terlihat dengan jelas dalam Tata Gereja GKI dan berlaku pada tingkat Jemaat, Klasis, dan Sinode.
Penggunaan istilah Presbiterial Sinodal tidak berarti bahwa gereja diatur dan dipersatukan di bawah kekuasaan absolut pimpinan gereja atau BP Am Sinode.
Sebaliknya, Presbiterial Sinodal juga tidak berarti bahwa semua urusan dan tanggung jawab gereja hanya berakar dari bawah, yaitu dari Majelis Jemaat.
Tata Gereja GKI sejak tahun 1971 mengenal tiga jenjang struktur, yaitu Jemaat, Klasis, dan Sinode. Setiap jenjang menjalankan tugas sesuai dengan batasan yang diatur dalam Tata Gereja.
Majelis Jemaat, BP Klasis, dan BP Am Sinode mempunyai batas tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pembagian tersebut bertujuan mencegah terjadinya penguasaan Sinode terhadap Klasis dan Jemaat, maupun penguasaan satu jenjang terhadap jenjang lainnya.
Tata Gereja dan Peraturan Pokok tentang Jabatan, Jemaat, Klasis, dan Sinode mengatur batas dan kewenangan setiap jenjang. Secara prinsip, pembatasan kewenangan jabatan tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 9 Tata Gereja GKI Tahun 1956:
“Supaya janganlah satu jemaat memerintah jemaat lain, dan janganlah satu jabatan memerintah jabatan lain, lagi janganlah seorang pejabat memerintah pejabat lain, maka pimpinan gereja dilaksanakan di bawah pemerintahan Yesus Kristus dalam sidang-sidang pejabat. Sidang-sidang itu ialah: untuk Jemaat, Majelis Jemaat; untuk Klasis, Sidang Klasis; dan untuk Gereja, Sidang Sinode.”
Pengertian Presbiterial Sinodal tidak boleh disalahartikan sebagai prinsip bahwa segala sesuatu harus berasal dari bawah, yaitu dari Majelis Jemaat.
Demikian pula, Sinodal Presbiterial tidak boleh diartikan bahwa segala sesuatu diputuskan dan diatur dari atas oleh Sinode.
Penggunaan istilah-istilah tersebut hendak mengingatkan kita pada nilai kebersamaan yang berproses dari bawah ke atas, yaitu dari Majelis Jemaat, Klasis, hingga Sinode.
Dengan demikian, Presbiterial Sinodal atau Sinodal Presbiterial bukanlah kekuasaan yang berakar pada Jemaat atau Majelis Jemaat. Kekuasaan juga tidak berakar pada pemegang jabatan di Sinode.
Kekuasaan berasal dari Kristus.
Kekuasaan gereja bersifat objektif karena berasal dari luar diri manusia, yaitu dari Firman Tuhan. Kuasa dalam Majelis Jemaat, Klasis, dan Sinode berasal dari Firman Tuhan. Firman Tuhan memberikan kuasa sekaligus membatasi kekuasaan manusia.
Tanpa pembatasan tersebut, kekuasaan dapat disalahgunakan. Penyalahgunaan kekuasaan dapat berujung pada penggunaan keuangan yang tidak bertanggung jawab, pesta pora, dan gaya hidup mewah. Sejarah gereja juga menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan melalui praktik penjualan surat penghapusan dosa dan berbagai tindakan lainnya.
Sebagai mandataris sidang dan penanggung jawab pelaksanaan keputusan, Ketua Majelis Jemaat, Ketua Klasis, atau Ketua Sinode pada waktu tertentu dapat membuat kebijakan untuk melaksanakan penatalayanan sesuai dengan situasi dan kondisi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus berada dalam batas mandat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada badan yang memberikan mandat.
Karl Barth mengatakan bahwa pemerintahan gereja bukanlah urusan suatu jabatan istimewa ataupun kelompok tertentu di antara orang-orang percaya.
Alkitab sebagai Firman Tuhanlah yang memerintah gereja.
Jabatan-jabatan gereja dan jemaat bukanlah majikan gereja. Semuanya merupakan alat pelayanan.
Dalam sistem Presbiterial, semua jabatan mempunyai tanggung jawab yang sama di bawah Firman Tuhan. Tidak ada satu jabatan yang lebih tinggi daripada jabatan lainnya. Tidak ada satu jabatan yang dapat memerintah jabatan yang lain.
Tuhan memerintah gereja melalui Majelis Jemaat dan melalui jabatan-jabatan yang diberikan-Nya, yaitu penatua, syamas, dan Pelayan Firman yang terdiri dari pendeta, guru jemaat, dan penginjil.
Pada hakikatnya, semua jabatan tersebut mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi atau lebih rendah. Masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri.
Seluruh kebijakan harus diatur dan ditetapkan bersama dalam rapat Majelis atau sidang-sidang jabatan di tingkat Klasis dan Sinode.
Sistem Presbiterial dapat berubah menjadi sistem yang berpusat pada manusia apabila para pemegang jabatan tidak taat kepada kuasa Kristus.
4. Kecenderungan Perubahan Sistem Pemerintahan Gereja
Sejauh ini saya telah menguraikan pengertian Presbiterial Sinodal dan Sinodal Presbiterial. Saya tidak menguraikan secara terperinci bentuk sistem tersebut dalam struktur gereja.
Tata Gereja GKI dan Peraturan Pokok tentang Jabatan, Jemaat, Klasis, dan Sinode telah memperlihatkan dengan jelas sistem Presbiterial dalam GKI di Papua yang terdiri dari tiga jenjang.
Namun, dalam pengalaman bergereja, terdapat upaya yang cenderung mengabaikan hak-hak Jemaat atau Klasis. Sinode merasa lebih berkuasa sehingga cenderung mengatur dan mengabaikan hak serta kewenangan Klasis dan Jemaat.
Kecenderungan mengatur dan berkuasa dari atas, yaitu Klasis terhadap Jemaat serta Sinode terhadap Klasis dan Jemaat, tampaknya mulai diperkenalkan melalui upaya perubahan Tata Gereja dan sistem bergereja sejak Rapat Kerja Sinode di Kotaraja menjelang Sidang Sinode XVI.
Pertanyaan mendasarnya ialah: sistem pemerintahan gereja seperti apa yang hendak kita berlakukan?
Apa alasan perubahan tersebut?
Mengapa sistem Presbiterial yang terdiri dari tiga jenjang, yaitu Presbiterial Sinodal, Klasikal Presbiterial, dan Sinodal Presbiterial, harus diubah menjadi sistem Jemaat-Sinode?
Perubahan tersebut dapat membawa gereja kepada independenisme pada tingkat Jemaat dan episkopalisme pada tingkat Sinode.
Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam terhadap setiap perubahan yang hendak dilakukan, terutama perubahan dari sistem Presbiterial Sinodal menuju sistem yang cenderung episkopal.
Penutup
Demikian tulisan ini saya sampaikan untuk memenuhi permintaan Redaksi Majalah Suara Lonceng.
Padang Bulan, awal Desember 2009
Almarhum Pdt. W.F. Rumsarwir
Sumber: Majalah Suara Lonceng, Edisi II Tahun 2009.